BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA BONTANG

Di Balik Pengelolaan Zakat: Begini Cara BAZNAS Menjaga Amanah Umat

17/08/2025 | Humas Baznas Kota Bontang

Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah. Zakat adalah amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan transparansi. Sebagai lembaga resmi negara yang ditugaskan mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan umat.

Namun di tengah dinamika yang berkembang, muncul pertanyaan di masyarakat: Bagaimana sebenarnya zakat itu dikelola? Artikel ini mengajak Anda melihat lebih dekat ke balik layar pengelolaan zakat di BAZNAS, dan bagaimana lembaga ini berusaha menjaga integritas serta amanah umat.

1. Mekanisme Pengelolaan Zakat: Transparan dan Terstruktur

BAZNAS mengelola dana zakat melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan. Proses ini diawasi oleh sistem keuangan syariah dan audit internal yang ketat. Berikut tahapannya:

Penghimpunan

Zakat dikumpulkan melalui berbagai kanal seperti aplikasi digital, layanan jemput zakat, payroll zakat ASN/pegawai, melalui pengumpulan kantor digital BAZNAS. Dan ter input dalam setap bulan dan ter integrasi secara Nasional melalui system pelaporan SIMBA BAZNAS RI

Pendistribusian dan Pendayagunaan

Dana zakat disalurkan melalui berbagai program, diantaranya kemanusiaan, kesehatan, pendidikan dan dakwah advokasi, kebencanaan dan ekonomi.

Pelaporan

Setiap transaksi dan penggunaan dana dicatat, diaudit, dan dilaporkan secara berkala melalui situs resmi dan laporan tahunan yang dapat diakses public.

Kantor Digital BAZNAS Kota Bontang  ( https://kotabontang.baznas.go.id/keuangan )

2. Sistem Pencegahan Korupsi di BAZNAS

Menjadi lembaga yang mengelola dana publik, apalagi dana ibadah seperti zakat, membuat BAZNAS sangat ketat dalam mencegah korupsi, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang. Ada beberapa sistem utama yang dibangun untuk mencegah korupsi:

Audit Berlapis dan Terbuka

A. Audit Keuangan (KAP)

Audit ini dilakukan setiap tahun oleh lembaga independen eksternal (bukan internal BAZNAS), untuk menilai kesesuaian pengelolaan keuangan dengan strandar, validasi data keuangan terhadap dokumen riil, dan kesesuaian antara anggaran program dengan realisasi di lapangan. BAZNAS Kota Bontang juga melalui pendampingan dan pengawasan langsung melalui Inspektorat Kota Bontang sejak tahun 2023.

 

Outputnya adalah: Laporan Audit Keuangan dengan opini: (Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Disclaimer (tidak memberikan opini).

B. Audit Syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag RI)

Audit ini menilai apakah dana zakat dihimpun, dikelola, dan disalurkan sesuai hukum islam. Mustahik ditentukan berdasarkan 8 asnaf (golongan penerima zakat). Tidak ada praktik riba, penimbunan atau penyimpangan dalam distribusi zakat.

C. Audit Pendampingan oleh Inspektorat daerah Kota Bontang sejak tahun 2023  terkait system administrasi pelaporan ZIS Baznas Kota Bontang

3. Komitmen: Zakat Anda, Tanggung Jawab Kami

Menjaga dana zakat tidak cukup hanya dengan membangun sistem pengawasan dan audit. BAZNAS membuktikan komitmennya dengan menyalurkan zakat secara tepat sasaran, terukur, dan berdampak luas melalui program-program unggulan di berbagai bidang. Inilah bentuk nyata tanggung jawab kami kepada para muzakki dan mustahik:

- Kemanusiaan

Program BAZNAS dalam menyalurkan bantuan mendesak untuk para mustahik, di antaranya:

1. Paket sembako untuk memenuhi kebutuhan mustahik.

2. Bantuan sosial kemanusiaan juga diberikan bagi mustahik perorangan atau keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu bulan karena memiliki sumber mata pencaharian atau sudah tidak mampu bekerja.

3. Bantuan Penyandang Disabilitas, bantuan bagi penyandang disabilitas atau bagi individu penyandang disabilitas berupa kaki palsu, kursi roda atau alat pendukung aktivitas lainnya.

4. Bantuan Rumah Layak Huni, Program renovasi rumah untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik berupa tempat tinggal yang layak, memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kesehatan.

5. Zakat Fitrah, BAZNAS menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik 8 asnaf, di antaranya keluarga rentan.

6. Kurban, BAZNAS memberikan jaminan kaum Muslimin menunaikan ibadah kurban secara mudah, aman dan sesuai syariah. Daging kurban disalurkan khususnya kepada mustahik

- Kesehatan, Program pelayanan akses pembiayaan kesehatan secara terpadu kepada seluruh mustahik.

- Pendidikan dan Dakwah. Pendidikan, merupakan program BAZNAS dalam menyediakan dana pendidikan demi terjaminnya keberlangsungan program pendidikan bagi para siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu serta sebagai pertanggungjawaban antar generasi.

- Kebencanaan melalui BAZNAS Tanggap Bencana, Program ini berjalan melalui yakni: Penanganan kebencanaan kebencanaan; Kerelawanan melalui rekrutmen dan pelatihan relawan dalam setiap bencana yang terjadi

- Ekonomi, dalam menyalurkan dana zakat, BAZNAS berkomitmen meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui kemandirian ekonomi, di antaranya:

A. Ekonomi Perkotaan ( ZMART, ZCHICKEN, Z-AUTO, Z LAUNDRY , ZCOFFEE, dan BAZNAS Microfinance Masjid) Program Balai Ternak Unggas, ZCD dan Pemberdayaan UMKM

B. Para mustahik binaan dibantu dalam proses pengajuan  usaha serta diajarkan dalam peningkatan pengembangan usaha.

Zakat bukan sekadar kewajiban. Ia adalah bentuk keimanan, kepedulian, dan kepercayaan. Dan ketika umat menitipkan zakat kepada BAZNAS, yang sesungguhnya mereka titipkan adalah harapan—bahwa zakat itu akan sampai ke tangan yang berhak, dikelola secara benar, dan memberi dampak nyata.

 

BAZNAS Kota Bontang melalui audit berlapis, pengawasan terbuka, sistem digitalisasi kantor BAZNAS yang akuntabel, hingga program-program pemberdayaan yang menjangkau seluruh Indonesia. BAZNAS Amanah membuktikan bahwa menjaga dana umat bukan sekadar slogan, tetapi prinsip kerja yang dijalankan setiap hari. 3A “ Aman Syari’I – Aman Regulasi – Aman NKRI “

KOTA BONTANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12