laporan_semester_satu_2025
LAPORAN SEMESTER I_2025 ( PERHIMPUNAN DAN PENDAYAGUNAAN )
06/08/2025 | Humas BaznasBAZNAS Kota Bontang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Bontang; Walikota, Wakil walikota, DPRD Kota Bontang, ASN Kota Bontang, dan Para Muzakki yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS Kota Bontang.
Laporan Semester I (Januari - Juni 2025)
- Perhimpunan: Rp 4.043.902.598
- Pendayagunaan dan Pendistribusian: Rp 3.241.868.938
Pada semester I tahun 2025, BAZNAS Kota Bontang telah melakukan Pendistribusian & Pendayagunaan zakat dalam beberapa program di bidang:
- Bidang Kemanusiaan (Rp2.574.775.538): Memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Bidang Kesehatan (Rp65.240.000): Meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
- Bidang Pendidikan (Rp189.677.000): Meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu.
- Bidang Advokasi dan Dakwah (Rp130.626.400): Meningkatkan kesadaran nilai-nilai Islam dan zakat.
- Bidang Ekonomi (Rp285.550.000): Meningkatkan perekonomian masyarakat.
Harapan
Semoga zakat yang disalurkan melalui BAZNAS Kota Bontang membawa keberkahan dan manfaat bagi para penerima
( Mustahik ) manfaat di Kota Bontang.
Sistem pelaporan keuangan BAZNAS Kota Bontang didampingi melalui Inspektorat Pemerintah Kota Bontang dan menggunakan sistem laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahunnya.
Detail Sistem Pelaporan
- Pendampingan Inspektorat:
Inspektorat Pemerintah Kota Bontang mendampingi BAZNAS Kota Bontang dalam sistem pelaporan keuangan. Sejak tahun 2023 sampai saat ini
- Laporan oleh KAP: Laporan keuangan BAZNAS diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Tujuan Pelaporan
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pelaporan keuangan yang diaudit oleh KAP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Laporan KAP Baznas Kota Bontang dapat di akses melalui kantor digital Baznas Kota Bontang https://kotabontang.baznas.go.id/keuangan
- Kepercayaan Muzaki: Hasil audit ini juga meningkatkan kepercayaan muzaki bahwa pengelolaan dana zakat sesuai dengan prinsip amanah dan regulasi.
- Sesuai Prinsip dan Ketetapan dalam Lembaga Baznas 3A “ Aman Syari - Aman Regulasi dan Aman NKRI “
