WhatsApp Icon
Laporan terbaru World Giving Report (WGR) 2025

BAZNAS Kota Bontang– Laporan terbaru World Giving Report (WGR) 2025 yang dirilis oleh Charities Aid Foundation (CAF) menunjukkan perubahan signifikan pada posisi filantropi Indonesia. Setelah bertahun-tahun menempati peringkat teratas sebagai negara paling dermawan di dunia, Indonesia kini berada di posisi ke-21 dari 101 negara yang disurvei. Namun, penurunan peringkat ini tidak lantas berarti masyarakat Indonesia menjadi kurang dermawan. Sebaliknya, data menunjukkan bahwa semangat berbagi dan berzakat di Indonesia tetap kuat, bahkan memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap.

 

Mengenal Laporan WGR 2025: Metodologi yang Berubah, Wawasan yang Lebih Dalam

 

WGR 2025 mengadopsi metodologi baru yang lebih komprehensif dibandingkan World Giving Index (WGI) sebelumnya.

Laporan ini secara spesifik mengukur tiga jalur utama donasi:

1. Donasi langsung kepada individu atau keluarga yang membutuhkan.

2. Donasi kepada lembaga amal atau filantropi.

3. Donasi untuk keperluan agama.

Perbedaan ini penting karena mencerminkan preferensi masyarakat dalam menyalurkan bantuan. Data menunjukkan bahwa salah satu ciri khas kedermawanan Indonesia adalah kecenderungan untuk memberikan bantuan secara langsung.

 

Posisi Indonesia:

Kuantitas di Bawah, Kualitas Tetap Unggul

Meskipun secara peringkat global Indonesia turun, data WGR 2025 menunjukkan bahwa rata-rata donasi yang diberikan masyarakat Indonesia setara dengan 1,55% dari pendapatan per kapita. Angka ini masih jauh di atas rata-rata global yang hanya 1,04% dan mengungguli negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Hal ini membuktikan bahwa semangat kedermawanan masyarakat Indonesia tetap berada di level tertinggi. Lebih dari itu, laporan ini memberikan wawasan mendalam tentang karakter filantropi di Indonesia, di mana *motivasi keagamaan* memainkan peran sentral.

 

BAZNAS Kota Bontang: Mengoptimalkan Potensi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Sebagai lembaga amil zakat yang mengemban amanah umat, BAZNAS Kota Bontang  melihat data ini sebagai dorongan untuk terus berinovasi. Temuan dalam WGR 2025 menegaskan pentingnya peran lembaga filantropi formal, seperti BAZNAS, dalam mengelola dan menyalurkan donasi dengan efektif.

Untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Bontang berkomitmen untuk:

 

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyaluran dana.

Mengembangkan program-program inovatif yang tidak hanya menyentuh aspek konsumtif, tetapi juga produktif untuk memberdayakan mustahik.

Menggunakan teknologi untuk mempermudah masyarakat Kota Bontang menunaikan kewajibannya, baik melalui platform digital maupun layanan jemput zakat.

 

Dengan sinergi antara semangat kedermawanan masyarakat dan manajemen profesional dari BAZNAS, kita dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang disumbangkan menjadi berkah yang maksimal. Mari terus bersama-sama memajukan filantropi Islam untuk mewujudkan Kota Bontang yang lebih sejahtera dan berkah.

28/09/2025 | Kontributor: Humas Baznas Kota Bontang
Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam

Pengertian Zakat

Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, serta pertumbuhan. Dalam terminologi syariat, zakat merujuk pada bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya menjadi kewajiban fundamental dalam kehidupan seorang muslim.

 

Zakat di Masa Rasulullah SAW

Ketika masih berada di Mekah, perintah zakat belum diatur secara rinci, namun merupakan anjuran umum untuk bersedekah dan membantu kaum fakir miskin. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, ketentuan zakat menjadi lebih terperinci dengan ditetapkannya nisab, haul, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

Di Madinah, praktik zakat dilaksanakan secara teratur. Rasulullah SAW menunjuk amil zakat untuk mengumpulkan harta dari umat, termasuk hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, dan perdagangan. Harta tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).

 

Zakat pada Masa Khulafaur Rasyidin

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi tantangan ketika sebagian kaum muslim enggan membayar zakat. Beliau bertindak tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini menyatakan bahwa zakat memiliki peran fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Islam.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat semakin terorganisir. Beliau mendirikan baitul mal sebagai lembaga keuangan negara yang bertanggung jawab atas penerimaan dan distribusi harta umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat pada periode tersebut menjadi faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat muslim.

 

Zakat dalam Sejarah Peradaban Islam

Selama perkembangan kekhalifahan Islam, zakat senantiasa menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang strategis. Di berbagai wilayah, zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, terkadang pengawasan dan manajemen yang lemah menyebabkan zakat tidak berjalan optimal.

 

Zakat di Era Modern

Hingga saat ini, zakat tetap relevan sebagai sarana pemerataan ekonomi umat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat swasta. Dengan sistem manajemen modern, zakat tidak hanya berperan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan dalam program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

23/09/2025 | Kontributor: Artikel Baznas Kota Bontang
Sedekah Jumat Amalan Kecil, Pahala Besar

Hari Jum’at dikenal sebagai sayyidul ayyam (penghulu segala hari). Pada hari ini, Rasulullah ? mengajarkan banyak amalan yang membawa keberkahan, salah satunya adalah sedekah Jum’at. Bersedekah di hari Jum’at bukan hanya bernilai ibadah, tapi juga menjadi pintu datangnya rezeki, keberkahan, dan doa yang diijabah oleh Allah ?.

 

Allah ? berfirman:

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

(QS. Al-Baqarah: 261)

 

Sedangkan Rasulullah ? bersabda:

 

“Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan menolak cara kematian yang buruk.”

(HR. Tirmidzi)

 

Dan khusus pada hari Jum’at, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

“Sedekah pada hari Jum’at dibandingkan dengan sedekah di hari-hari lain seperti sedekah di bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”

 

Manfaat Sedekah Jum’at

1.      Mendatangkan keberkahan rezeki – Allah akan mengganti apa yang dikeluarkan dengan yang lebih baik.

 

2.      Meningkatkan pahala berlipat ganda – karena Jum’at adalah hari terbaik.

3.      Menenangkan hati dan melapangkan urusan – orang yang gemar bersedekah hatinya lebih tenang.

 

4.      Doa lebih cepat diijabah – terutama di waktu mustajab Jum’at.

 

5.      Menghapus dosa dan kesalahan – sedekah menjadi penebus atas dosa-dosa kecil.

 

Dikisahkan seorang pedagang kecil di sebuah pasar selalu menyisihkan sebagian penghasilannya setiap hari Jum’at untuk sedekah, meski hanya uang receh. Suatu ketika, dagangannya sepi berhari-hari hingga ia hampir putus asa. Namun, ia tetap melanjutkan sedekah Jum’atnya dengan penuh keyakinan.

 

Beberapa minggu kemudian, seorang pembeli datang dan membeli dagangannya dalam jumlah besar. Dari situlah rezekinya mengalir lancar. Saat ditanya apa rahasianya, ia hanya tersenyum dan berkata,

“Saya hanya berpegang pada janji Allah, bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta.”

 

Kisah ini menjadi bukti nyata, bahwa keberkahan sedekah Jum’at bukan hanya janji di akhirat, tapi juga bisa dirasakan langsung di dunia.

 

Sedekah Jum’at bukan soal seberapa besar yang kita berikan, melainkan seberapa ikhlas hati kita saat memberi. Bahkan uang seribu rupiah, sebutir kurma, atau sebotol air pun bisa menjadi sedekah yang mendatangkan keberkahan jika dilakukan dengan ikhlas.

 

Mari kita biasakan sedekah setiap Jum’at, agar hidup kita penuh rahmat, rezeki semakin berkah, dan langkah kita semakin ringan menuju surga-Nya.

19/09/2025 | Kontributor: Humas Baznas Kota Bontang
Keberkahan Cahaya Zakat "  Bersatu Berdaulat , Rakyat Sejahtera , Indonesia Maju " DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bontang, Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.,  Mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai kemerdekaan sebagai dorongan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya melalui optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

"Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan,ketidak mampuan. Di sinilah peran strategis zakat, infak, dan sedekah dalam membangun kemandirian umat dan daerah," ungkap Arsyad , SH Wakil Pimpinan Bidang SDM, Kerjasama kelembagaan, kehumasan dan digitalisasi  Baznas Kota Bontang melalui ulasan di kantor digital Baznas Kota Bontang  ( Minggu , 17  Agustus 2025).

BAZNAS Kota Bontang   menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program unggulan, di antaranya, memberikan bantuan  pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu, agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi. Ada juga Bantuan konsumtif rutin untuk keluarga fakir miskin, lansia dhuafa, serta bantuan biaya hidup bagi mereka yang sangat membutuhkan.

"Selain itu Dukungan layanan kesehatan seperti bantuan pengobatan, alat kesehatan, dan rujukan medis bagi masyarakat tidak mampu. Dan Pemberdayaan ekonomi produktif melalui bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendampingan UMKM untuk menciptakan kemandirian ekonomi menjadi program unggulan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program Respon cepat terhadap bencana alam, kebakaran, dan situasi darurat lainnya melalui bantuan logistik dan layanan kemanusiaan juga menjadi peran yang begitu penting.

"Semua program ini hadir berkat amanah dan tanggung jawab bersama, Dimana  Pemerintah Kota Bontang telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Bontang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang kewajiban pembayaran zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk  menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Bontang . Momentum Hari Kemerdekaan RI  ke-80 ini sebagai ajakan bersama memperkuat gerakan zakat dan kepedulian sosial. ZIS bukan sekadar kewajiban ibadah, tapi juga kekuatan sosial yang mampu memberikan manfaat di Masyarakat Kota Bontang," tambahnya.

Melalui peran aktif BAZNAS Kota Bontang  dan dukungan Pemerintah dan  seluruh elemen masyarakat, Kota Bontang  diharapkan bisa menjadi “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” — sebuah cita-cita luhur yang sejalan dengan semangat kemerdekaan Indonesia yang ke 80 Tahun.

17/08/2025 | Kontributor: Humas Baznas
MENGENAL 8 ASNAF ZAKAT

Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung.

Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.

Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat.

Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.

Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

6. Gharim

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.

Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.

Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.

Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.

Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat.

Nah, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Semua golongan memiliki urgensi masing-masing terhadap zakat.

Golongan-golongan tersebut tentu akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga pendistribusi zakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan.

Yuk tepat waktu dalam membayar zakat! Sebagai tabungan di akhirat.

16/08/2025 | Kontributor: Humas Baznas Kota Bontang

Berita Terbaru

Laporan terbaru World Giving Report (WGR) 2025
Laporan terbaru World Giving Report (WGR) 2025
BAZNAS Kota Bontang– Laporan terbaru World Giving Report (WGR) 2025 yang dirilis oleh Charities Aid Foundation (CAF) menunjukkan perubahan signifikan pada posisi filantropi Indonesia. Setelah bertahun-tahun menempati peringkat teratas sebagai negara paling dermawan di dunia, Indonesia kini berada di posisi ke-21 dari 101 negara yang disurvei. Namun, penurunan peringkat ini tidak lantas berarti masyarakat Indonesia menjadi kurang dermawan. Sebaliknya, data menunjukkan bahwa semangat berbagi dan berzakat di Indonesia tetap kuat, bahkan memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap. Mengenal Laporan WGR 2025: Metodologi yang Berubah, Wawasan yang Lebih Dalam WGR 2025 mengadopsi metodologi baru yang lebih komprehensif dibandingkan World Giving Index (WGI) sebelumnya. Laporan ini secara spesifik mengukur tiga jalur utama donasi: 1. Donasi langsung kepada individu atau keluarga yang membutuhkan. 2. Donasi kepada lembaga amal atau filantropi. 3. Donasi untuk keperluan agama. Perbedaan ini penting karena mencerminkan preferensi masyarakat dalam menyalurkan bantuan. Data menunjukkan bahwa salah satu ciri khas kedermawanan Indonesia adalah kecenderungan untuk memberikan bantuan secara langsung. Posisi Indonesia: Kuantitas di Bawah, Kualitas Tetap Unggul Meskipun secara peringkat global Indonesia turun, data WGR 2025 menunjukkan bahwa rata-rata donasi yang diberikan masyarakat Indonesia setara dengan 1,55% dari pendapatan per kapita. Angka ini masih jauh di atas rata-rata global yang hanya 1,04% dan mengungguli negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Hal ini membuktikan bahwa semangat kedermawanan masyarakat Indonesia tetap berada di level tertinggi. Lebih dari itu, laporan ini memberikan wawasan mendalam tentang karakter filantropi di Indonesia, di mana *motivasi keagamaan* memainkan peran sentral. BAZNAS Kota Bontang: Mengoptimalkan Potensi Zakat untuk Kesejahteraan Umat Sebagai lembaga amil zakat yang mengemban amanah umat, BAZNAS Kota Bontang melihat data ini sebagai dorongan untuk terus berinovasi. Temuan dalam WGR 2025 menegaskan pentingnya peran lembaga filantropi formal, seperti BAZNAS, dalam mengelola dan menyalurkan donasi dengan efektif. Untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Bontang berkomitmen untuk: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyaluran dana. Mengembangkan program-program inovatif yang tidak hanya menyentuh aspek konsumtif, tetapi juga produktif untuk memberdayakan mustahik. Menggunakan teknologi untuk mempermudah masyarakat Kota Bontang menunaikan kewajibannya, baik melalui platform digital maupun layanan jemput zakat. Dengan sinergi antara semangat kedermawanan masyarakat dan manajemen profesional dari BAZNAS, kita dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang disumbangkan menjadi berkah yang maksimal. Mari terus bersama-sama memajukan filantropi Islam untuk mewujudkan Kota Bontang yang lebih sejahtera dan berkah.

28/09/2025 | Humas Baznas Kota Bontang

Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam
Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam
Pengertian Zakat Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, serta pertumbuhan. Dalam terminologi syariat, zakat merujuk pada bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya menjadi kewajiban fundamental dalam kehidupan seorang muslim. Zakat di Masa Rasulullah SAW Ketika masih berada di Mekah, perintah zakat belum diatur secara rinci, namun merupakan anjuran umum untuk bersedekah dan membantu kaum fakir miskin. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, ketentuan zakat menjadi lebih terperinci dengan ditetapkannya nisab, haul, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati. Di Madinah, praktik zakat dilaksanakan secara teratur. Rasulullah SAW menunjuk amil zakat untuk mengumpulkan harta dari umat, termasuk hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, dan perdagangan. Harta tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60). Zakat pada Masa Khulafaur Rasyidin Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi tantangan ketika sebagian kaum muslim enggan membayar zakat. Beliau bertindak tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini menyatakan bahwa zakat memiliki peran fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Islam. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat semakin terorganisir. Beliau mendirikan baitul mal sebagai lembaga keuangan negara yang bertanggung jawab atas penerimaan dan distribusi harta umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat pada periode tersebut menjadi faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat muslim. Zakat dalam Sejarah Peradaban Islam Selama perkembangan kekhalifahan Islam, zakat senantiasa menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang strategis. Di berbagai wilayah, zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, terkadang pengawasan dan manajemen yang lemah menyebabkan zakat tidak berjalan optimal. Zakat di Era Modern Hingga saat ini, zakat tetap relevan sebagai sarana pemerataan ekonomi umat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat swasta. Dengan sistem manajemen modern, zakat tidak hanya berperan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan dalam program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

23/09/2025 | Artikel Baznas Kota Bontang

Sedekah Jumat Amalan Kecil, Pahala Besar
Sedekah Jumat Amalan Kecil, Pahala Besar
Hari Jum’at dikenal sebagai sayyidul ayyam (penghulu segala hari). Pada hari ini, Rasulullah ? mengajarkan banyak amalan yang membawa keberkahan, salah satunya adalah sedekah Jum’at. Bersedekah di hari Jum’at bukan hanya bernilai ibadah, tapi juga menjadi pintu datangnya rezeki, keberkahan, dan doa yang diijabah oleh Allah ?. Allah ? berfirman: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261) Sedangkan Rasulullah ? bersabda: “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan menolak cara kematian yang buruk.” (HR. Tirmidzi) Dan khusus pada hari Jum’at, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Sedekah pada hari Jum’at dibandingkan dengan sedekah di hari-hari lain seperti sedekah di bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.” Manfaat Sedekah Jum’at 1. Mendatangkan keberkahan rezeki – Allah akan mengganti apa yang dikeluarkan dengan yang lebih baik. 2. Meningkatkan pahala berlipat ganda – karena Jum’at adalah hari terbaik. 3. Menenangkan hati dan melapangkan urusan – orang yang gemar bersedekah hatinya lebih tenang. 4. Doa lebih cepat diijabah – terutama di waktu mustajab Jum’at. 5. Menghapus dosa dan kesalahan – sedekah menjadi penebus atas dosa-dosa kecil. Dikisahkan seorang pedagang kecil di sebuah pasar selalu menyisihkan sebagian penghasilannya setiap hari Jum’at untuk sedekah, meski hanya uang receh. Suatu ketika, dagangannya sepi berhari-hari hingga ia hampir putus asa. Namun, ia tetap melanjutkan sedekah Jum’atnya dengan penuh keyakinan. Beberapa minggu kemudian, seorang pembeli datang dan membeli dagangannya dalam jumlah besar. Dari situlah rezekinya mengalir lancar. Saat ditanya apa rahasianya, ia hanya tersenyum dan berkata, “Saya hanya berpegang pada janji Allah, bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta.” Kisah ini menjadi bukti nyata, bahwa keberkahan sedekah Jum’at bukan hanya janji di akhirat, tapi juga bisa dirasakan langsung di dunia. Sedekah Jum’at bukan soal seberapa besar yang kita berikan, melainkan seberapa ikhlas hati kita saat memberi. Bahkan uang seribu rupiah, sebutir kurma, atau sebotol air pun bisa menjadi sedekah yang mendatangkan keberkahan jika dilakukan dengan ikhlas. Mari kita biasakan sedekah setiap Jum’at, agar hidup kita penuh rahmat, rezeki semakin berkah, dan langkah kita semakin ringan menuju surga-Nya.

19/09/2025 | Humas Baznas Kota Bontang

Keberkahan Cahaya Zakat "  Bersatu Berdaulat , Rakyat Sejahtera , Indonesia Maju " DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80
Keberkahan Cahaya Zakat " Bersatu Berdaulat , Rakyat Sejahtera , Indonesia Maju " DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bontang, Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia., Mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai kemerdekaan sebagai dorongan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya melalui optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS). "Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan,ketidak mampuan. Di sinilah peran strategis zakat, infak, dan sedekah dalam membangun kemandirian umat dan daerah," ungkap Arsyad , SH Wakil Pimpinan Bidang SDM, Kerjasama kelembagaan, kehumasan dan digitalisasi Baznas Kota Bontang melalui ulasan di kantor digital Baznas Kota Bontang ( Minggu , 17 Agustus 2025). BAZNAS Kota Bontang menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program unggulan, di antaranya, memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu, agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi. Ada juga Bantuan konsumtif rutin untuk keluarga fakir miskin, lansia dhuafa, serta bantuan biaya hidup bagi mereka yang sangat membutuhkan. "Selain itu Dukungan layanan kesehatan seperti bantuan pengobatan, alat kesehatan, dan rujukan medis bagi masyarakat tidak mampu. Dan Pemberdayaan ekonomi produktif melalui bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendampingan UMKM untuk menciptakan kemandirian ekonomi menjadi program unggulan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa program Respon cepat terhadap bencana alam, kebakaran, dan situasi darurat lainnya melalui bantuan logistik dan layanan kemanusiaan juga menjadi peran yang begitu penting. "Semua program ini hadir berkat amanah dan tanggung jawab bersama, Dimana Pemerintah Kota Bontang telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Bontang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang kewajiban pembayaran zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Bontang . Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80 ini sebagai ajakan bersama memperkuat gerakan zakat dan kepedulian sosial. ZIS bukan sekadar kewajiban ibadah, tapi juga kekuatan sosial yang mampu memberikan manfaat di Masyarakat Kota Bontang," tambahnya. Melalui peran aktif BAZNAS Kota Bontang dan dukungan Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, Kota Bontang diharapkan bisa menjadi “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” — sebuah cita-cita luhur yang sejalan dengan semangat kemerdekaan Indonesia yang ke 80 Tahun.

17/08/2025 | Humas Baznas

MENGENAL 8 ASNAF ZAKAT
MENGENAL 8 ASNAF ZAKAT
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung. Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat. Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat: 1. Fakir Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan. 2. Miskin Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir. 3. Amil Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya. 4. Mualaf Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain. 5. Riqab Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan. 6. Gharim Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan. 7. Fisabilillah Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya. Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah. Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren. 8. Ibnu Sabil Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat. Nah, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Semua golongan memiliki urgensi masing-masing terhadap zakat. Golongan-golongan tersebut tentu akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga pendistribusi zakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan. Yuk tepat waktu dalam membayar zakat! Sebagai tabungan di akhirat.

16/08/2025 | Humas Baznas Kota Bontang

ISTILAH ISTILAH DALAM ZAKAT
ISTILAH ISTILAH DALAM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Dalam praktiknya, zakat diatur baik oleh syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu dasar hukum zakat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Allah SWt berfirman dalam QS. At Taubah ayat 103 yang artinya; "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu menyucikan dan membersihkan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Agar pemahaman tentang zakat lebih mendalam, berikut adalah beberapa istilah penting yang sering digunakan dalam pembahasan zakat: 1. Zakat Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat terbagi menjadi dua jenis utama: · Zakat Fitrah → dikeluarkan menjelang Idulfitri, sebagai pembersih jiwa dan penutup kekurangan puasa. · Zakat Mal → zakat harta yang dikeluarkan dari kekayaan tertentu seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, ternak, dan perdagangan. 2. Muzakki Muzakki adalah orang atau badan usaha yang berkewajiban membayar zakat karena telah memenuhi syarat, seperti: · Beragama Islam · Merdeka · Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal) · Harta tersebut telah dimiliki selama haul (1 tahun hijriah, untuk zakat mal) 3. Mustahik Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), terdapat 8 golongan penerima zakat: 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil zakat 4. Mualaf 5. Riqab (hamba sahaya) 6. Gharim (orang berutang untuk kebutuhan halal) 7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) 8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal) 4. Nisab Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat. Besarnya nisab berbeda-beda sesuai jenis harta, misalnya: · Emas: 85 gram · Perak: 595 gram · Pertanian: 653 kg gabah kering giling (setara ±520 kg beras) 5. Haul Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta selama 1 tahun hijriah yang menjadi syarat wajib zakat untuk jenis zakat tertentu seperti emas, perak, uang, dan perdagangan. Zakat pertanian dan hasil tambang tidak memerlukan haul. 6. Amil Amil adalah pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh: · Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) → dibentuk oleh pemerintah. · Lembaga Amil Zakat (LAZ) → dibentuk oleh masyarakat dan harus mendapat izin dari pemerintah. 7. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri, baik dewasa maupun anak-anak, dengan ukuran setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah berpuasa Ramadhan. 8. Zakat Mal Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta tertentu yang dimiliki dan memenuhi syarat nisab dan haul, seperti: · Emas, perak, dan logam mulia · Uang tunai dan tabungan · Hasil pertanian · Hasil perdagangan · Hasil tambang dan laut · Investasi dan pendapatan 9. UPZ Unit Pengumpul Zakat, satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.

16/08/2025 | Humas Baznas Kota Bontang

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat