WhatsApp Icon

Nyerakat Kiri Resmi Ditetapkan sebagai Kampung Zakat 2026, BAZNAS Bontang Dorong Pemberdayaan Masyarakat

21/08/2026  |  Penulis: Humas Baznasbtg.ar

Bagikan:URL telah tercopy
Nyerakat Kiri Resmi Ditetapkan sebagai Kampung Zakat 2026, BAZNAS Bontang Dorong Pemberdayaan Masyarakat

BaznasBontang_dokumentasi

BONTANG — Kawasan Nyerakat Kiri, RT 09 dan RT 10, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, resmi ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Program Kampung Zakat Kota Bontang Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Finalisasi Penetapan Lokasi Program Kampung Zakat Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bontang, Kamis (20/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang, H. Muhammad Hamzah, S.H.I., M.H.

Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Titik Pelaksanaan Kampung Zakat kepada perwakilan Kecamatan Bontang Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kota Bontang hadir melalui Wakil Ketua III, Idris Hakam, S.Ag. Kehadiran BAZNAS menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat sinergi bersama Kementerian Agama dan pemerintah daerah dalam mengembangkan program zakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Nyerakat Kiri Memiliki Potensi dan Tantangan

Kawasan Nyerakat Kiri RT 09 dan RT 10 merupakan wilayah perdesaan/pelosok dengan karakteristik wilayah yang didominasi sektor pertanian dan perkebunan. Masyarakat setempat mayoritas menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian, perkebunan kelapa sawit rakyat, serta pekerjaan sebagai buruh sawit.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 85 KK di RT 09 dan 105 KK di RT 10. Hasil validasi data kemiskinan menunjukkan terdapat 88 jiwa prasejahtera di kawasan tersebut. Selain itu, terdapat kelompok masyarakat rentan yang terdiri dari 18 lansia, 3 anak yatim, dan 6 penyandang disabilitas.

Di sisi lain, Nyerakat Kiri memiliki potensi ekonomi yang cukup besar melalui sektor pertanian palawija, hortikultura, dan perkebunan kelapa sawit rakyat. Potensi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam merancang program pemberdayaan melalui Kampung Zakat.

Namun demikian, masyarakat masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan akses jalan tani, ketergantungan terhadap musim, serta risiko kebakaran lahan yang membutuhkan pengawasan dan patroli secara terpadu.

Zakat Didorong untuk Pemberdayaan

Melalui penetapan Kampung Zakat, pengelolaan zakat diharapkan tidak berhenti pada pola bantuan konsumtif, tetapi diarahkan untuk membangun kemandirian masyarakat.

Beberapa kebutuhan yang telah teridentifikasi antara lain pengadaan sarana pertanian dan perkebunan ringan seperti mesin pemotong rumput, sprayer dan pupuk, serta penguatan modal usaha warung kelontong maupun pengolahan hasil pertanian lokal. Estimasi kebutuhan modal awal untuk kelompok atau pelaku usaha berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta.

BAZNAS Kota Bontang akan mendorong agar potensi zakat dapat diarahkan secara tepat sasaran, dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan potensi ekonomi masyarakat di wilayah Kampung Zakat.

Program ini juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara Kementerian Agama, BAZNAS Kota Bontang, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta masyarakat, sehingga pemberdayaan yang dilakukan dapat berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.

Penetapan Nyerakat Kiri sebagai Kampung Zakat 2026 menjadi momentum untuk menghadirkan wajah zakat yang lebih produktif: dari membantu memenuhi kebutuhan hari ini menuju membangun kemandirian masyarakat untuk masa depan.

Nyerakat Kiri — Kampung Zakat 2026, Bersama Zakat Membangun Kemandirian Umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bontang.

Lihat Daftar Rekening →