BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
28/02/2026 | Penulis: Humas Baznas Kota Bontang
Dokumentasi Baznas RI
*SIARAN PERS*
_Nomor: 102/HUM-BAZ/II/2026_
Senin, 23 Februari 2026
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Bontang Ikuti Workshop Penatausahaan Keuangan yang Difasilitasi Bagian Kesra Pemkot Bontang
Baznas Kota Bontang Bangun Sinergi dalam Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2027
Di Balik Pengelolaan Zakat: Begini Cara BAZNAS Menjaga Amanah Umat
Wujud Nyata Kepedulian! Wali Kota Bontang Dianugerahi Penghargaan Nasional Zakat
Wakil Wali Kota Bontang Serahkan 1.300 Paket Sembako untuk Guru Ngaji melalui Program Bontang Peduli BAZNAS Kota Bontang
PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN GADA PRATAMA BAZNAS KOTA BONTANG ANGKATAN II TAHUN 2025 _GRATIS
Muhasabah Akhir Tahun 2025 Bersama Wali Kota, BAZNAS Kota Bontang Diperkuat sebagai Mitra Program Sosial
Walikota Bontang serahkan sedekah 100 juta untuk 100 Anak Yatim Melalui Program Baznas RI
Pelatihan Bekam Sunnah Angkatan II: BAZNAS Kota Bontang Perkuat Pemberdayaan Mustahik Produktif
Bontang Berzakat 2026 Himpun Dana ZIS Rp52 Juta, Wali Kota Apresiasi Kinerja BAZNAS Kota Bontang
BAZNAS Kota Bontang dan Pemkot Bersinergi Wujudkan “Bontang Bersatu, Berbenah, Bontang Berjaya, Masyarakat Sejahtera”
Wali Kota Bontang Serahkan 447 Paket Sembako BAZNAS untuk Tenaga Kebersihan, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Meningkatkan Upaya Penanggulangan Kemiskinan: Kolaborasi Zakat, Pemerintah, dan Generasi Muda
Wali Kota Bontang Terima Penghargaan Prestasi Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia_BAZNAS AWARD Tahun 2025.
BAZNAS Kota Bontang Gelar Syukuran Kantor Baru, Teguhkan Pengelolaan ZIS Aman Syar’i, Regulasi, dan NKRI**

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bontang.
Lihat Daftar Rekening →