BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
28/02/2026 | Penulis: Humas Baznas Kota Bontang
Dokumentasi Baznas RI
*SIARAN PERS*
_Nomor: 102/HUM-BAZ/II/2026_
Senin, 23 Februari 2026
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
300 Senyum Terukir di Hari Anak Nasional, BAZNAS Kota Bontang Salurkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim, Difabel, dan Dhuafa
BAZNAS Kota Bontang Salurkan Bantuan Sarana Usaha kepada 100 Pelaku UMKM
Pimpinan BAZNAS Kota Bontang Hadiri Rakorda dan BSD se-Kalimantan Timur 2026 , Walikota Bontang hadir di pembukaan Rakorda BAZNAS
BAZNAS Kota Bontang Dorong Digitalisasi Masjid melalui Aplikasi Menara Masjid Bersama BKPRMI
Sinergi BAZNAS dan DKP3: 27 Peserta Pelatihan Juleha Angkatan III Bontang Resmi Tersertifikasi Kompeten
Dari Mustahik Menuju Mandiri: 75 Peserta Ikuti Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan III BAZNAS Bontang
BAZNAS Kota Bontang Ikuti Kick-Off Pengukuran IZN dan Kajian Dampak Zakat 2026
WALI KOTA BONTANG SERAHKAN HIBAH GEDUNG KANTOR BAZNAS KOTA BONTANG
Wali Kota Bontang Buka Pelatihan Gada Pratama Angkatan III, BAZNAS Dorong Mustahik Menjadi Muzaki
Nyerakat Kiri Resmi Ditetapkan sebagai Kampung Zakat 2026, BAZNAS Bontang Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Pimpinan BAZNAS RI Tekankan Penguatan Pengumpulan dan Penyaluran ZIS yang Berdampak
Hadir di Rakor Forkopimda, BAZNAS Kota Bontang Perkuat Sinergi ZIS untuk Program Tepat Sasaran dan Berdampak
Pimpinan BAZNAS Kota Bontang Ikuti Pra-Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Zakat Berdampak dan Kepedulian Bencana NTT
BAZNAS Kota Bontang Hadiri Pembukaan BRUS 2026, Perkuat Sinergi Membangun Generasi Sehat, Mandiri dan Berprestasi
BAZNAS Kota Bontang Perkuat Pembinaan Muallaf, Dukung Taehyeong Kim Menapaki Jalan Islam

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bontang.
Lihat Daftar Rekening →