NILAI ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH BAZNAS KOTA BONTANG
10/03/2025 | Penulis: Humas Baznas
Ketetapan Zakat Fitra dan Fidyah
Badan Amil Zakat Nasional Kota Bontang dengan melalui ketetapan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Muhammad Hamzah, mengumumkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim di Kota Bontang. Menurutnya, harga beras yang menjadi dasar perhitungan zakat fitrah di Bontang terbagi menjadi tiga kategori harga, yakni tertinggi, menengah, dan terendahHamzah menjelaskan harga beras tertinggi saat ini Rp 18 ribu, kemudian harga menengah Rp 16 ribu dan harga beras termurah adalah Rp 14 ribu per kilogramnya. Jika ingin membayar zakat dengan uang, maka harga beras dikalikan 3,8 kilogram.
Zakat Fitrah
1. 18.000 x 3,8 kg = 68.400
2. 16.000 x 3,8 kg = 60.800
3. 14.000 x 3,8 kg = 53.200
Untuk zakat fidyah yang ditentukan berdasarkan harga beras terendah dan tertinggi yakni
1. 18.000/ jiwa per hari
2. 14.000/ jiwa per hari
Berita Lainnya
Sinergi Pemkot dan BAZNAS Kota Bontang Cetak 30 Juleha Bersertifikat Untuk Penguatan Pangan Halal
BAZNAS KOTA BONTANG IKUTI KEGIATAN RAKORDA BAZNAS DI KUTAI TIMUR
Meningkatkan Upaya Penanggulangan Kemiskinan: Kolaborasi Zakat, Pemerintah, dan Generasi Muda
Walikota Bontang serahkan sedekah 100 juta untuk 100 Anak Yatim Melalui Program Baznas RI
PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN GADA PRATAMA BAZNAS KOTA BONTANG ANGKATAN II TAHUN 2025 _GRATIS
Tekankan Kolaborasi Pemkot-Baznas - Sekda Apresiasi Pelatihan Dasar Satpam

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
